jpnn.com - Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) bakal menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026), menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut sidang etik tersebut nantinya dilaksanakan di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir (kiri) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
“Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” katanya.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKBP Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," tutur Irjen Isir.
Bareskrim Polri juga telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami lebih lanjut.








































