jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyebut jabatan anggota DPRD tingkat I dan II bakal diperpanjang setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 135/PUU-XXII/2024.
"Anggota DPRD satu-satunya cara itu dengan cara memperpanjang masa jabatan," kata Rifqi melalui layanan pesan, Jumat (27/6).
Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan putusan MK nomor 135 bisa memunculkan kekosongan jabatan di DPRD.
Pasalnya, kata Rifqi, aturan di Indonesia tidak memiliki ketentuan untuk menempatkan pejabat sementara di legislatif.
Hal itu, lanjut dia, berbeda dengan kepala daerah yang bisa dijabat oleh pejabat sementara karena aturan sudah mengatur.
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin," kata Rifqi.
MK memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.
MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.