Pusat Judi ala Kasino Berkedok Lapangan Futsal di Bandung Beromzet Hampir Rp3 Miliar

5 hours ago 2

Pusat Judi ala Kasino Berkedok Lapangan Futsal di Bandung Beromzet Hampir Rp3 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi konvensional di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (18/6/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat terus mendalami pengungkapan operasi judi ala kasino yang berlokasi di ruko Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tempat judi yang berkamuflase sebagai lapangan futsal ini baru beroperasi selama tiga hari.

Dalam penggerebekan, kata Rudi, manajemen menawarkan dua tempat untuk pengunjung yang ingin bermain, ada yang reguler dengan deposit uang mulai dari Rp300 ribu dan VIP untuk nominal di atas Rp3 juta.

"Kami mendapatkan benar ada ruangan yang bersifat umum, ruang biasa didapatkan beberapa puluh orang terlibat perjudian bacarat, di ruang lain ada VIP dengan enam pemain. Ruang VIP ini untuk pemodal besar," kata Rudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi konvensional di Bandung, Rabu (18/6).

"Ini baru tiga hari yang lalu beroperasi. Pertanyaannya, kok berani sekali? Kami tidak memberi ruang yang panjang dan langsung melakukan penegakan hukum," lanjutnya.

Lebih lanjut, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari 63 yang diamankan pada Selasa (17/6) dini hari.

Para tersangka ini di antaranya penyelenggara judi inisial HP dan CW, 18 pemain dan satu kelompok, operator perjudian seperti kasir dan pemain kartu.

Jenderal bintang 2 ini mengungkapkan, dalam tiga hari beroperasi, tempat judi ala kasino itu beromzet mencapai Rp3 miliar.

Polisi mengungkapkan, pusat judi ala kasino yang terungkap di Kosambi, Kota Bandung, beromzet hampir Rp3 miliar dalam tiga hari beroperasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |