jpnn.com, TASIKMALAYA - Pupuk Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.
Penegasan tersebut disampaikan Senior Manager Regional 2A Pupuk Indonesia Antonius Yudhi Kristyanto dalam acara 'Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah' di Tasikmalaya, Rabu (13/8).
"Pupuk Indonesia Grup siap sepenuhnya menjalankan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi, memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran hingga ke titik serah," tegas Antonius dalam keterangannya, Jumat (15/8).
Selain itu, dia menyampaikan Pupuk Indonesia juga menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dengan menjaga stok yang memadai, sehingga pasokan aman untuk mendukung produktivitas pertanian nasional.
Antonius mengungkapkan salah satu perubahannya adalah petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah yang terdiri dari empat entitas, yaitu Pengecer, Gapoktan, Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi.
Namun demikian, perlu dtegaskan bahwa keberadaan koperasi tidak mengganti pengecer, tetapi kehadirannya melengkapi Titik Serah.
Dia pun menjelaskan Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan, bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di titik serah, sehingga Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang dulunya distributor, dalam regulasi yang baru menjadi bagian dari Pupuk Indonesia.
Sebagai penyesuaian atas perubahan kebijakan tersebut, perlu dilakukan pemantauan hulu ke hilir mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari PUD sampai ke Titik Serah.
Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur pesan dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima.
Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif.
Antonius meyakini skema tata kelola pupuk bersubsidi yang baru ini akan menjadi tonggak penting yang mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani, secara signifikan memajukan sektor pertanian nasional.
"Inisiatif ini adalah langkah krusial yang akan membawa kita semakin dekat pada pencapaian target swasembada beras di tahun 2028," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Aneu Susana berharap dengan adanya sosialisasi ini permasalahan-permasalahan pupuk bersubsidi di lapangan bisa terselesaikan.
Menurutnya, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang baru ini dapat menjadi solusi.
"Kami berharap pupuk bersubsidi bisa disalurkan sesuai dengan Permentan 15/2025," ujar Aneu Susana.