Punya Catatan Hitam, Andrew Hidayat Jadi Sorotan Menjelang IPO COIN

7 hours ago 6

Punya Catatan Hitam, Andrew Hidayat Jadi Sorotan Menjelang IPO COIN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bursa saham (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) melantai di bursa saham lewat penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) jadi sorotan. Pasalnya, ada sosok Andrew Hidayat di perusahaan kripto tersebut.

Di COIN, Andrew bertindak sebagai beneficial owner. Namanya muncul dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN, melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI).

Nama Andrew Hidayat menjadi sorotan ketika lelang barang sitaan korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.

Melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM), Andrew memenangi lelang PT GBU dengan harga yang diduga di bawah harga pasar alias dijual rugi, seharga Rp 1,945 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menyebut adanya potensi kerugian negara nyaris Rp10 triliun.

"Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp 9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group," kata Boyamin.

Selain itu Andrew pernah tersangkut kasus suap pada 10 tahun lalu. Pada 7 September 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Andrew Hidayat, selaku manajer marketing PT Mitra Maju Sukses.

Andrew terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah untuk pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Di COIN, Andrew bertindak sebagai beneficial owner. Namanya muncul dalam prospektus sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN, melalui PT Megah Perkasa Investindo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |