jpnn.com, BOGOR - Puluhan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dibongkar.
“Total ada 24 bangunan dan lapak yang kami tertibkan di sepanjang jalur Puncak," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Selasa.
Dia menyatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan dan lapak yang berdiri di ruang milik jalan serta tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan penataan kawasan strategis,” kata Cecep.
Dia menjelaskan dari jumlah tersebut terdapat satu bangunan berupa pos yang dibongkar bersama pengurus pemilik bangunan, serta 23 lapak pedagang kaki lima yang berada di sepanjang ruas Jalan Raya Puncak.
Menurut Cecep, penertiban dilaksanakan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan jajaran Satpol PP Unit Cisarua, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap tegas karena ini menyangkut ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Cecep menambahkan jalur Puncak merupakan kawasan strategis dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi, sehingga keberadaan bangunan liar dan lapak PKL berpotensi mengganggu fungsi jalan serta membahayakan masyarakat.





















.jpeg)






















