PTPP Percepat Peningkatan Jalan di IKN, Target Terlampaui

5 hours ago 16

PTPP Percepat Peningkatan Jalan di IKN, Target Terlampaui

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PTPP. Foto: source for JPNN

jpnn.com - IKN - Perusahaan konstruksi dan investasi nasional PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatat progres dalam pembangunan peningkatan jalan Kawasan West Residence di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hingga Maret 2026, progres konstruksi proyek yang dikerjakan perusahaan di bawah naungan Danantara Indonesia itu telah mencapai 65,848%, melampaui target rencana sebesar 60,694%, atau mengalami percepatan sebesar 5,154%.

Proyek yang dikerjakan oleh konsorsium PT PP–MWT–SBS, KSO ini resmi dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 29 Juli 2024, dengan nilai kontrak sekitar Rp1,3 triliun.

Peningkatan Jalan Kawasan West Residence ini mencakup pembangunan infrastruktur jalan kawasan yang terintegrasi dengan utilitas, sistem drainase, pedestrian, serta penataan ruang terbuka hijau di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Selain mendukung pengembangan infrastruktur ibu kota baru, proyek ini juga memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah melalui penyerapan sekitar 600 tenaga kerja, keterlibatan berbagai mitra kerja dan subkontraktor, serta penggunaan material konstruksi dalam jumlah besar yang mendukung aktivitas rantai pasok sektor konstruksi.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud turut mengapresiasi pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

“Jalan yang luar biasa, segera beroperasi untuk Indonesia,” ujar Rudy.

Sementara itu, Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo menyampaikan bahwa pencapaian progres yang melampaui target merupakan bukti komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur
strategis nasional.

Progres proyek yang dikerjakan perusahaan di bawah naungan Danantara Indonesia itu telah mencapai 65,848%.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |