jpnn.com, JAKARTA - Transon Group, salah satu perusahaan pertambangan digugat pailit oleh PT Sentral Indotama Energi.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena PT Transon Bumindo Resources (anak perusahaan Transon Group) belum melunasi utang sebesar Rp 118 miliar.
Perkara tersebut bermula dari kerja sama antara PT Sentral Indotama Energi dan PT Transon Bumindo Resources dalam pengelolaan limbah pertambangan.
Kedua perusahaan telah menandatangani kontrak pada 26 September 2022, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Namun, hingga Juli 2024, Transon Group belum melunasi utang sebesar Rp 118,6 miliar kepada PT Sentral Indotama Energi.
Utang itu adalah penunggakan pembayaran atas jasa yang telah diberikan oleh PT Sentral Indotama Energi.
“Total limbah yang telah diangkut mencapai lebih dari 726 juta ton, tetapi hingga Juli 2024, pembayaran yang seharusnya dilakukan belum terealisasi,” ucap Kuasa Hukum PT Sentral Indotama Energi Rahmad Riadi, pada Jumat (7/3).
Gugatan itu pun telah diregistrasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan pada 13 Maret 2025 mendatang.