PRT Disiksa & Dipaksa Makan Kotoran Anjing di Batam, Komnas Perempuan Bereaksi Begini

5 hours ago 4

PRT Disiksa & Dipaksa Makan Kotoran Anjing di Batam, Komnas Perempuan Bereaksi Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto/dok: JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial I, di Kota Batam.

"Komnas Perempuan mengecam keras tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh seorang pekerja rumah tangga berinisial I, asal Sumba Barat, NTT, oleh majikannya R dan seorang rekan kerja di Batam, Kepulauan Riau," kata Anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan di Jakarta, Kamis.

Kekerasan berawal dari kelalaian kecil, yaitu korban lupa menutup kandang anjing yang kemudian memicu kekerasan yang brutal dan berulang oleh majikannya, R, dan seorang rekan kerja korban.

Bahkan korban diduga mengalami kekerasan dan eksploitasi sejak mulai bekerja pada Juni 2024. Selain disiksa, korban juga disebut dipaksa makan kotoran anjing.

"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak kasus ini dan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta," kata Irwan Setiawan.

Sebelumnya, Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap I (22) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Polisi juga menetapkan M, rekan kerja korban, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang terkait video rekaman penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

Komnas Perempuan mengecam keras tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialami seorang PRT di Batam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |