jpnn.com - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), di backup Unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Dugaan pencabulan tersebut bukan hanya dialami satu korban, melainkan dua bocah.
Diketahui pelaku berinisial AG (49), petani kopi asal Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan adanya penangkapan pelaku.
"Benar ada perkara tersebut. Namun, saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ryan, Jumat (27/6/2025).
Kata Ryan tersangka ditangkap bermula Unit PPA dibantu Unit Pidsus mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di kebun kopi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya memerintahkan Kanit PPA Ipda Gita Loris bersama personel PPA dan Pidsus meluncur ke lokasi.
Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada di lokasi sedang memanen buah kopi, sehingga polisi langsung meringkusnya.