Pria Bawa 30 Butir Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanjung Priok

2 hours ago 14

Pria Bawa 30 Butir Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanjung Priok

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ilustrasi Narkoba jenis ekstasi (ANTARA News)

jpnn.com - JAKARTA — Seorang pria berinisial RH (32) ditangkap Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan. RH ditangkap polisi saat melintas di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakut.

“Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,” kata Kanit Reskrim Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu (19/9).

Dia menjelaskan penangkapan berawal saat anggota lapangan sedang observasi di wilayah dan mendapatkan informasi adanya seorang yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jl. R.E Martadinata.

Selanjutnya, tim melakukan surveillance atau membuntuti seseorang yang dicurigai di sekitar Jalan R.E Martadinata.

Polisi berhasil mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan.

Lalu saat menggeledah, tim menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks terbungkus plastik.

Narkoba itu disimpan di kantong jaket sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Seorang pria yang membawa 30 butir ekstasi ditangkap polisi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |