jpnn.com - BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk baru soal aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Petunjuk itu didapat setelah KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri pada 18 September 2026.
“Dalam penggeledahan di Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9).
Menurut Budi, penyidik KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut barang bukti-barang bukti tersebut untuk mendalami peran Lampri selaku salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi juga mengatakan KPK melakukan hal itu untuk mengetahui konstruksi utuh kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

















































