jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satu orang warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menjelang Kemerdekaan Indonesia.
Penerima amnesti itu adalah Jajat Priatna Purwira yang terlibat dalam tindak pidana pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 kesatu KUHP tentang melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.
"Yang mendapatkan amnesti hanya satu orang, yakni Jajat Priatna Purwita, sedangkan yang mendapatkan remisi kami masih lakukan pengajuan, nanti lengkapnya saat 17 Agustus," kata Kalapas Sukamiskin Fajar Nurcahyono, Jumat (15/8/2025).
Jajat Priatna Purwita ini merupakan seorang pengusaha di PT Margahayu Raya Group dan menjadi salah satu terpidana yang merugikan Bank Artha Graha senilai Rp 269 miliar.
Adapun Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 26 narapidana di Jawa Barat. Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali menuturkan, dari 1.116 warga binaan di Indonesia, 26 di antaranya diberikan pengampunan oleh negara.
Dengan ini, jumlah warga binaan di Jabar per 2 Agustus 2025 sebanyak 26.584 orang, terdiri dari 22.103 warga binaan dan 4.481 berstatus tahanan.
Warga binaan yang sudah mendapat amnesti ialah mereka dengan berbagai pelanggaran pidana umum. Mereka telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam tata cara pengusulan amnesti. (mcr27/jpnn)