Preman yang Peras dan Aniaya Pedagang Pasar Lama Digulung Polisi

2 hours ago 2

Preman yang Peras dan Aniaya Pedagang Pasar Lama Digulung Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (kiri) saat melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, TANGERANG - Aparat kepolisian menangkap preman berinisial FM alias Omo (39) yang memalak dan menganiaya pedagang berinisial S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan pelaku ditangkap saat petugas melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (12/5) malam.

"Pelaku ini merupakan penarik uang atau jatah preman di kawasan Pasar Lama," kata Zain.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala. Aksi pemukulan yang dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang setoran.

"Atas kejadian itu korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut," ujarnya.

Tak lama mendapatkan laporan tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespons cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku serta menangkapnya. Terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP, yakni di kawasan Pasar Lama.

"Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu," katanya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. (antara/jpnn)

Polisi menangkap seorang preman yang sudah memeras dan menganiaya pedagang di Pasar Lama, Tangerang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |