Tanggapi Kerja Sama Kejagung dan TNI, Peneliti GREAT Institute: Perlu Mengatur Jangka Waktu

8 hours ago 4

 Perlu Mengatur Jangka Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peneliti politik GREAT Institute Omar Thalib. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - TNI dan Kejagung secara resmi telah menyepakati kerja sama terbatas di mana personel TNI ditugaskan membantu pengamanan Kejagung.

Sebagai implementasi langsung dari MoU tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Surat Telegram No. TR/422/2025 pada tanggal 5 Mei 2025.

Surat tersebut menginstruksikan tentang penugasan personel militer untuk membantu pengamanan di lingkungan kejaksaan di seluruh Indonesia.

Arahan ini kemudian diperkuat oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) lewat Surat Telegram No. ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang menetapkan tiap Kejaksaan Tinggi akan mendapat dukungan 30 personel TNI, sedangkan Kejaksaan Negeri akan diperkuat oleh 10 personel.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan pelibatan militer dalam pengamanan kejaksaan adalah bagian dari kegiatan yang bersifat preventif dan telah dijalankan secara berkala sebelumnya.

Dia juga menegaskan pengerahan personel dilakukan atas dasar permintaan resmi serta mempertimbangkan kebutuhan situasional, dan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan keterlibatan TNI dilakukan secara profesional, terukur, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama kejaksaan.

Dia juga menekankan kolaborasi ini telah berlangsung cukup lama dan didasarkan pada kesepakatan yang sah.

Peneliti politik GREAT Institute Omar Thalib merespons kerja sama antara TNI dan kejagung terkait penugasan personel TNI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |