Preman Parkiran di Kudus Peras Pedagang Es Campur Rp 30 Juta, Begini Akibatnya

6 hours ago 17

Preman Parkiran di Kudus Peras Pedagang Es Campur Rp 30 Juta, Begini Akibatnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Rendi Johan Prasetyo. (ANTARA/HO. Humas Polres Kudus.)

jpnn.com - Penyidik Polres Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan terhadap pedagang es campur oleh dua preman parkir di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus.

Polisi pun sudah menangkap kedua pelaku pemerasan dan menetapkan mereka jadi tersangka.

"Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa (28/4/2026).

Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 15 April 2026.

Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan kedua tersangka pada Jumat (24/4) dan menahan keduanya pada Senin (27/4).

Kasus ini bermula ketika tersangka ER meminta uang kepada korban MAD (20), pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria.

Saat itu, ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan memiliki kewenangan menarik retribusi. Pelaku sempat meminta uang Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu.

Aksi tersebut berulang hingga ketiga kalinya, sebelum akhirnya direkam oleh rekan korban berinisial MVI (20) dan videonya viral di media sosial dan kasusnya berkembang.

Penyidik Polres Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan terhadap pedagang es campur oleh dua preman parkir di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |