jpnn.com - Kuasa hukum Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin, Ito Lawputra merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang menolak praperadilan yang diajukan Anggota DPD RI dapil Sulteng Rafiq Al Amri (RAA), atas penetapan senator itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Iya, kami juga dapat kabar, tadi," kata Ito saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (8/9/2026).
Menurut Ito, Prof Zainal menyampaikan bahwa upaya praperadilan itu adalah Rafiq yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu.
"Tentu saja dengan asas praduga tak bersalah dan juga dibenarkan untuk melakukan praperadilan kalau merasa ada hal-hal yang tidak sesuai," ujar Ito.
Nah, dengan adanya putusan PN Palu yang menolak praperadilan Rafiq, Ito menilai kliennya maupun publik di Sulteng mendapatkan kejelasan dan kepastian terkait proses hukum tersebut.
"Paling tidak kami mendapat kejelasan dan kepastian bahwa proses hukum ini harus berlanjut, sudah dua tahun. Kami semua menanti dan semoga di pengadilan nanti yang menentukan kebenaran dan keadilan," tuturnya.
Selain itu, Prof Zainal berpesan bahwa proses hukum ini bukan semata-mata atas dasar kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa semua pihak bisa menarik pelajaran penting.
"Siapa pun kita agar bisa lebih menghargai, bisa juga belajar untuk santun dalam bermedia sosial. Jadi, kita lihat nanti bagaimana prosesnya. Semoga semua aparat yang terlibat bisa mengawal perkara ini dengan baik dan ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua," ujarnya.
















































