bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (8/9).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam pelaksanaan konsultasi publik pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diskusi membahas efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 sekaligus berbagai tantangan dalam mewujudkan keterlibatan masyarakat secara lebih terbuka, inklusif, dan bermakna.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum BSK Hukum Junarlis menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai instrumen untuk menjamin pelaksanaan konsultasi publik yang transparan dan akuntabel.
“Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 merupakan instrumen penting dalam menjamin pelaksanaan konsultasi publik yang transparan, akuntabel, dan tidak sekadar bersifat formalitas,” ujar Junarlis.
Junarlis menekankan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan partisipasi masyarakat benar-benar terlaksana secara bermakna (meaningful participation) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menjadi penting agar masukan masyarakat tidak hanya diterima secara formal, tetapi benar-benar didengar dan dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.













































