jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Menurut Kapitra, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.
Hal tersebut disampaikan Kapitra dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Kapitra mengatakan kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Namun, menurut dia, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," ujar Kapitra.
Dia menilai belakangan ini prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Kapitra juga berpendapat praktik korupsi menjadi salah satu persoalan yang mengganggu penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Menurut dia, secara konstitusional Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius.











































