jpnn.com, MALANG - PR Cahaya Fajar resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang.
Terbitnya izin tersebut menandai langkah strategis perusahaan dalam membangun bisnis hasil tembakau yang legal, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi.
Sebelum mendapatkan izin, PR Cahaya Fajar telah menjalani serangkaian proses pemenuhan persyaratan, termasuk agenda pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan pada Rabu (5/11).
Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan menjelaskan secara detail rencana operasional, sistem pengelolaan pabrik, serta tata kelola internal yang akan diterapkan sebagai pelaku usaha hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan legalitas merupakan fondasi vital dalam industri hasil tembakau.
“Legalitas dan kepatuhan melalui izin NPPBKC ini penting, karena menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha hasil tembakau,” kata Johan dalam keterangannya, Senin (17/11).
Dalam sesi diskusi yang berlangsung, Bea Cukai Malang memberikan berbagai masukan dan evaluasi mendalam untuk memastikan seluruh aspek proses bisnis PR Cahaya Fajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Evaluasi tersebut mencakup aspek produksi, sistem keamanan, pengawasan barang kena cukai, hingga kepatuhan administrasi.







































