PPPK Paruh Waktu akan Dihapus, Semua Diarahkan ke PNS? Jawaban Pemerintah Tegas

1 hour ago 9

PPPK Paruh Waktu akan Dihapus, Semua Diarahkan ke PNS? Jawaban Pemerintah Tegas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Paruh Waktu akan dihapus, apakah semua diarahkan ke PNS? Jawaban pemerintah tegas.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PPPK paruh waktu akan dihapus, semua dialihkan ke PNS? Pertanyaan ini mengemuka di kalangan PPPK maupun PPPK paruh waktu

Banyak di antaranya yang bertanya-tanya apakah PPPK maupun PPPK paruh waktu akan dialihkan ke PNS. Mereka juga mendesak pengalihan PPPK, PPPK paruh waktu ke PNS tanpa tes lagi.

"Kalau PPPK paruh waktu mau dihapus, PPPK penuh waktu dialhkan ke PNS ya," kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Susi Maryani kepada JPNN, Sabtu (22/11).

Untuk menjawab pertanyaan para PPPK ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, alih status PPPK maupun paruh waktu ke PNS bisa saja. Namun, harus mengikuti mekanisme yang diatur sesuai perundang-undangan.

Menurut Prof. Zudan, sistem dan aturan yang masih berlaku saat ini, PPPK dapat beralih atau pindah menjadi CPNS, dengan mengikuti semua persyaratan yang ditetapkan, prosesnya melalui tes CPNS.

"Enggak bisa langsung diangkat PNS, semuanya harus melalui tes dan memenuhi persyaratan seleksi CPNS," tegas Prof. Zudan kepada JPNN hari ini.

Salah satu persyaratannya ialah usia maksimal 35 tahun (tergantung ketentuan instansi), ada formasi jabatannya, sesuai pendidikan, dan lainnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan, pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN 2023 merupakan usulan Komisi II DPR RI.

PPPK Paruh Waktu akan dihapus, apakah semua diarahkan ke PNS? Jawaban pemerintah tegas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |