jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usul dari parlemen tidak melanggar aturan dan sesuai mekanisme.
Sebab, kata Soedeson, proses pemilihan Adies sesuai Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 20 UU MK.
Soedeson berkata demikian demi menanggapi langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia kepada awak media, Minggu (8/2).
Soedeson membantah anggapan proses seleksi Adies sebagai hakim konstitusi dilakukan tertutup atau terburu-buru tanpa alasan.
Legislator fraksi Golkar itu menuturkan Komisi III menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa kandidat hakim konstitusi Inosentius Samsul mendapat penugasan lain.
Diketahui, Inosentius adalah sosok kandidat yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim konstitusi serta telah disahkan dalam Rapat Paripurna.
Soedeson menuturkan penugasan Inosentius di bidang lain membuat DPR harus bergerak cepat mencari pengganti, karena tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026.









































