PPPK di Koperasi Merah Putih Bisa Mendapat Tambahan Penghasilan yang Sah

1 hour ago 2

PPPK di Koperasi Merah Putih Bisa Mendapat Tambahan Penghasilan yang Sah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK dan PPPK Paruh yang ditempatkan di Koperasi Merah Putih bisa mendapatkan tambahan penghasilan yang sah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH – Rencana pemerintah menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bukan sekadar wacana.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa rencana penempatan PPPK pada Koperasi Merah Putih telah mendapat persetujuan menteri terkait.

"PPPK, atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan MenPAN RB, dua atau tiga orang per koperasi," kata Zulkifli Hasan, di Banda Aceh, Kamis (18/9).

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat memimpin rapat konsolidasi satgas nasional, provinsi dan kabupaten/kota Kopdes Merah Putih se-Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Zulhas menyampaikan penempatan PPPK tersebut dibatasi maksimal tiga dan minimal dua orang, serta diprioritaskan putra-putri daerah setempat yang menjadi perbantuan di setiap koperasi tersebut.

Dia menjelaskan para PPPK yang ditempatkan untuk membantu Koperasi Desa Merah Putih tersebut tidak digaji oleh desa, melainkan langsung oleh negara baik melalui APBD maupun APBN.

"Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi, kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada," ujarnya.

Jika ada penghasilan tambahan, kata dia, itu bisa didapatkan dari pendapatan atau laba koperasi yang jumlahnya tergantung dari hasil yang didapatkan dari usahanya.

PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang ditugaskan di Koperasi Merah Putih bisa mendapatkan tambahan penghasilan yang sah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |