jpnn.com - BENGKULU – Para PPPK di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu diminta tetap fokus bekerja, jangan terguncang isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyatakan tidak ada rencana PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di pemda yang dipimpinnya.
Bang Dedy menegaskan bahwa dirinya sedang bekerja keras mempertahankan keberadaan PPPK dan P3K PW.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen, yang mulai diterapkan pada 2027.
Adapun porsi belanja pegawai Pemko Bengkulu sudah melampaui batas maksimal.
Dedy mengatakan, Pemkot menata struktur belanja daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran guna menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun tenaga kerja.
"Untuk program mengatasi persoalan Undang-Undang HKPD, Pemerintah Kota Bengkulu ingin menyampaikan kepada para PPPK bahwa belum ada terlintas di pikiran wali kota untuk merumahkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Kamis (2/4).
“Saya selaku wali kota tengah berjuang keras untuk memperjuangkan para PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu tetap bekerja," sambungnya.








































