jpnn.com - JAKARTA – Beberapa hari terakhir isu soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW menunjukkan tren positif.
Sejumlah pimpinan daerah menegaskan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK dan P3K PW, meski porsi belanja pegawai sudah melampaui 30 persen APBD.
Bahkan, sudah ada gubernur yang menerbitkan Surat Edaran (SE) melarang pemkab/pemko di wilayahnya melarang PHK PPPK.
Sebelumnya, 3 huruf itu, yakni PHK, telah menghantui para PPPK gegara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen akan diterapkan mulai 2027.
Tren positif isu PPPK ini terjadi setelah ada sinyal kuat kebijakan relaksasi aturan tersebut.
Pernyataan sejumlah pejabat setingkat menteri juga menunjukkan keberpihakan terhadap nasib PPPK.
Begitu pun Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, saat rakor pengelolaan keuangan daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT di Kupang, Rabu.
Pada rakor tersebut, Dirjen Agus menyatakan pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai.








































