jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (2/4) tentang 8 poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026 tersebut, tidak ada alasan memecat guru dan tendik PPPK paruh waktu, hingga wakil rakyat minta PPPK dipertahankan. Simak selengkapnya!
1. 8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026, Seluruh PNS, PPPK, dan P3K PW Wajib Tahu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang harus diketahui seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, mulai berlaku efektif 1 April 2026.
Baca Selengkapnya di Bawah:
8 Poin SE MenPANRB 3 Tahun 2026, Seluruh PNS, PPPK, dan P3K PW Wajib Tahu
2. Menteri Abdul Mu'ti: Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengingatkan pemda untuk tidak memecat guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW).








































