jpnn.com - PALANGKA RAYA - Sebanyak 564 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap 1 di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menandatangani kontrak perjanjian kerja (PK).
Masa kerja PPPK 2024 juga tertuang dalam lembar kontrak perjanjian kerja.
"Adapun PK tersebut berisikan panduan bagi PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN, yang mencakup kewajiban, hak, masa kerja, dan pemutusan kontrak," kata Kepala BPSDM Kobar Aida Lailawati di Pangkalan Bun, Kamis (10/4).
Dia menerangkan, kontrak perjanjian kerja tersebut bukan hanya sebagai dokumen formal, melainkan bentuk komitmen awal PPPK dalam mengemban amanah sebagai abdi negara.
Aida meminta kepada PPPK agar betul-betul memahasi isi kontrak kerja sebelum menandatangani.
Dikatakan bahwa masa kontrak kerja PPPK di Kotawaringin Barat berlaku selama 5 tahun.
"Selama masa itu, PPPK harus melaksanakan tugas dan kewajiban di masing–masing OPD sesuai penempatannya tanpa terkecuali," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.