jpnn.com - Unit Reskrim Polsek Arcamanik menangkap dua orang pelaku begal yang beraksi di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung.
Para pelaku ialah RM (22 tahun) dan SM (29 tahun), residivis kasus serupa yang membegal warga pada Senin (10/11/2025) pukul 01.45 WIB.
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin mengatakan, saat itu korban baru pulang berjualan dan melintas di Jalan Cisaranten Kulon. Di sana, korban sempat melihat salah satu pelaku di pinggir jalan.
"Begitu berpapasan dekat, pelaku ini tidak ada tanya jawab lagi, langsung menghantamkan kepada korban," kata Nasrudin dalam ekspose kasus pembegalan di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11).
Tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan golok. Pelaku menyabetkan sajam ke bagian kepala dan tangan korban.
“Yang pertama dihantamkan goloknya ini ke bagian pelipis korban, kemudian yang kedua dihantamkan juga ke bagian kepala korban. Satu korban lagi melakukan perlawanan dengan cara menangkis, itu juga dihantam," ungkapnya.
Setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut, pelaku mengambil motor korban dan kabur. Akan tetapi, hal tersebut gagal dilakukan lantaran ada mobil yang mengadang laju motor yang ditunggangi pelaku.
Warga setempat yang melihat kejadian tersebut langsung meringkus pelaku dan menyerahkan mereka ke Polsek Arcamanik.








































