jpnn.com, JAKARTA - Polri memburu Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama mengatakan sedang memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI).
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Dia juga mengungkapkan SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah memvalidasi terkait status kewarganegaraan Mesir tersangka tersebut.
"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.










































