Polres Mura Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 6.72 Gram Sabu-Sabu

4 weeks ago 19

Polres Mura Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 6.72 Gram Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen Polres Mura for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap AK, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin atau tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kepala Satuan Reserse Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan ini setelah pihaknya menerima informasi dari warga soal adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah sasaran lokasi dan orang, yakni AK, diketahui, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama Kanit Narkoba Ipda Ando Sarindo langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Kebetulan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor jambrong merek Yamaha warna hitam tanpa nopol, tepatnya di depan rumah warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura," kata Aston, Senin (18/8). 

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan sepeda motor yang dikendarai AK. 

Dari penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti satu dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat bruto 6.72 gram.

Sabu-sabu tersebut dibalut menggunakan selembar tisu warna putih yang berada di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan oleh tersangka.

Lalu, ditemukan pula handphone merek Vivo di kantong kiri depan celana tersangka.

Polres Musi Rawas menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sebegini jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |