jpnn.com, MUARA ENIM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim meringkus pelaku peredaran sabu-sabu di sebuah warung pinggir Jalan Lintas Servo KM 82, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Jumat (8/8) 2025) malam.
Pelaku tersebut berinisial BS (39), warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat bruto 0,30 gram yang dibungkus kertas timah rokok.
Kasatresnarkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim menerangkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang duduk di depan warung," terang Achmad, Rabu (13/8).
Saat dilakukan penggeledahan, barang haram itu ditemukan bersama sebuah ponsel merk Vivo yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
"Petugas melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya pelaku positif mengonsumsi narkotika," kata Achmad.
Dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu.