jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan seorang warga Desa Randuagung berinisial S sebagai tersangka kasus penipuan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lumajang.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang," kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu, Kamis (28/8).
S sebelumnya sempat dihakimi warga Desa Pakel, Kecamatan Gucialit setelah menawarkan bantuan bansos dengan meminta imbalan uang dan identitas diri. Aksi itu terekam video amatir dan sempat viral di media sosial.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang mengaku pegawai kecamatan mendatangi rumah warga menawarkan bansos uang tunai Rp4,5 juta dan beras 10 kilogram, tetapi yang bersangkutan meminta sejumlah uang,” jelasnya.
Pelaku meminta bayaran mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, dengan alasan biaya pembukaan rekening dan pembuatan ATM.
"Tersangka awalnya meminta uang senilai Rp1 juta kepada warga yang dijanjikan untuk mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial, tetapi berdasarkan keterangan saksi sejumlah warga yang menjadi korban penipuan itu menyerahkan uang ratusan ribu rupiah," katanya.
Hingga kini, sudah ada empat orang korban yang melapor ke Polres Lumajang. Polisi masih melakukan pendalaman karena jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah.
"Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus penipuan bansos itu, namun diprediksi jumlah korban yang melaporkan tersangka S akan terus bertambah. Kami imbau warga yang menjadi korban penipuan bansos bisa melaporkan ke Polres Lumajang," tuturnya.