jpnn.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di wilayah Kuantan Tengah, Senin (9/3/2026) sore.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan dalam operasi itu pihaknya mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial DA (40), dan AN (46).
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah,” kata Hidayat Selasa (10/3).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing Iptu Gerry Agnar Timur memerintahkan Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan.
Sekira pukul 16.30 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam sebuah mobil Kijang yang diketahui memiliki tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Desrianto sebagai pelangsir dan Andeskar yang berperan sebagai operator SPBU,” jelas Hidayat.










































