jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba kelas kakap asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, memasuki babak baru.
Sebelumnya, Nurhasanah alias Mak Gadih divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Penyidik Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti senilai Rp 5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu pada Senin (27/10).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Dolly Arman Hutapea.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” kata Fahrian.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024.







































