jpnn.com, BINJAI - Polres Binjai mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial CS (53) yang menjanjikan pengurusan kerja ke Australia. Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (24/6).
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan meminta uang muka sebesar Rp33 juta per korban dengan alasan pengurusan visa dan lain-lain.
"Pelaku CS berjanji bisa memberangkatkan korban bekerja ke Australia setelah menerima uang muka sebesar Rp33 juta per orang," jelas Bambang dalam keterangannya.
Setelah menerima uang, pelaku tidak memenuhi janjinya dan menghilang.
"Ketika korban mendatangi rumah pelaku di Dusun VIII, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Medan, rumah selalu dalam keadaan kosong," tambah Bambang.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menambahkan kasus ini terungkap setelah 14 korban melapor ke Polres Binjai dengan total kerugian mencapai Rp230 juta. Laporan pertama masuk dengan nomor LP/B/118/II/2025 tanggal 21 Februari 2025.
Adapun dari total kerugian Rp230 juta, hanya satu korban yang menyetor kepada pelaku sebesar Rp33 juta. Korban lainnya menyetor sejumlah uang dengan angka bervariasi.
"Pelaku kami proses hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegas Siagian.