jpnn.com, BINJAI - Polres Binjai menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (5/6).
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan dalam dua waktu berbeda, yakni Sabtu (6/6) pukul 01.35 WIB dan Minggu (7/6) pukul 02.00 WIB.
“Kami mengamankan tersangka berinisial MR (26 tahun) dan JG (24 tahun) di Kecamatan Sei Bingai, kemudian mengembangkan ke NS (26 tahun) di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai,” ujar Mirzal dalam keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor Dtracker hitam dari Tanah Karo menuju Desa Telagah. Tepat di simpang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, korban dipepet oleh mobil Calya silver.
“Turun dua orang laki-laki tidak dikenal, lalu salah satunya memukul pelapor dan satu lagi mengambil sepeda motor pelapor,” ungkapnya menirukan keterangan korban yang melapor ke Polsek Sei Bingai pada pukul 21.43 WIB.
Setelah menerima laporan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berkoordinasi dengan personel Polsek Sei Bingai. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim mengetahui keberadaan MR dan JG di Kecamatan Sei Bingai.
“Namun tersangka MR dan JG melakukan perlawanan kepada petugas dalam proses penangkapan. Ketika ada perlawanan, Tim Cobra terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, dan akhirnya tersangka dapat diringkus,” kata AKP Hizkia Siagian.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan NS di Jalan di Kecamatan Binjai Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah baju kaos hitam, dua buah celana panjang biru dongker dan biru muda, satu kunci mobil, satu unit mobil Calya silver BK 1650 SW, satu helai baju kaos abu-abu, satu pasang sendal hitam, serta satu unit motor KLX kuning.







































