Polres Banyuasin Tangkap Pencuri Motor di Desa Keluang

8 hours ago 8

Polres Banyuasin Tangkap Pencuri Motor di Desa Keluang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Tungkal Ilir. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, BANYUASIN - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir.

Pelaku berinisial LS (24) warga Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Febriansyah mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban bernama Jalalludin (41) seorang petani asal Desa Keluang melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Motor tersebut dicuri saat terparkir didepan rumah korban di Dusun Pemekaran, Desa Keluang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.

Setelah penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropiyan Anggono berhasil melacak pelaku.

"Pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka LS (24) diamankan di kediamannya saat sedang tertidur," ungkap Febriansyah.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor curian. 

Namun, unit motor Honda Kirana masih dalam pencarian.

Curi motor di teras rumah warga, pria berinisial LS (24) warga Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Banyuasin ditangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |