jogja.jpnn.com, BANTUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 118 tablet psikotropika sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (15/6), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kapanewon Pandak dan Sewon.
"Operasi ini berhasil menjaring empat tersangka dari beberapa lokasi berbeda di kawasan Kapanewon Pandak dan Sewon," ujar Iptu Rita.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
Berikut adalah perincian penangkapan para tersangka:
- Tersangka RD (30): Ditangkap di Ngeblak, Wijirejo, Pandak pada Sabtu (13/6) pukul 20.00 WIB. Polisi menyita 30 tablet Euforiss Clonazepam dan 40 tablet Riklona Clonazepam.
- Tersangka MS (23): Ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti lima tablet Atarax Alprazolam.
- Tersangka S (32): Diamankan di wilayah Kapanewon Pandak dengan barang bukti lima tablet Atarax Alprazolam, empat tablet Euforiss Clonazepam, dan 14 tablet Riklona Clonazepam.
- Tersangka AW (26): Ditangkap di Kalurahan Panggungharjo, Sewon, dengan barang bukti sepuluh tablet Atarax Alprazolam dan sepuluh tablet Calmlet Alprazolam.
Iptu Rita menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan laporan.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran psikotropika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah disimpan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.




































