jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sopir taksi online terduga pelaku pencabulan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NS.
Pelaku pria berinisial ARA (54) telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Sudah ditahan dan masih diproses lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Jakbar AKP Wisnu Wirawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Wisnu menuturkan terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun
Berdasarkan kronologi, seorang perempuan berinisial SN diduga menjadi korban pelecehan oleh sopir taksi online di wilayah Jakarta Barat.
Kekasih korban, Hanif, menceritakan bahwa insiden itu terjadi pada Kamis (6/8) sore.
Saat itu kekasihnya hendak berangkat dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju ke daerah Jembatan Besi, Jakarta Barat, menggunakan taksi online.
Hanif menuturkan kekasihnya yang awalnya duduk di bangku belakang diminta oleh terduga pelaku untuk pindah ke bangku depan. Kekasihnya pun setuju untuk berpindah ke bangku depan.










.jpeg)





























