jpnn.com, JAKARTA - Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan membobol rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang.
“Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2 Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12).
Budi menjelaskan pelaku menggasak sekitar 50 gram emas, uang tunai Rp25 juta, dan satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp126 juta. “Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 16 Oktober 2025, di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang,” ujarnya.
Pelaku beraksi dengan berjalan kaki untuk mencari rumah yang tidak berpenghuni. Target dipilih secara acak agar pencurian mudah dilakukan. “Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak teralis jendela rumah,” kata Budi.
Dari pemeriksaan, pelaku diketahui sebagai residivis spesialis pencurian rumah kosong dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada 2017 ia menyatroni rumah anggota Brimob dan mencuri senjata api. Setelah itu, ia kembali terlibat kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022. “Kepada petugas, NANO mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Budi.
Polisi turut menyita pakaian yang digunakan saat pencurian, dua unit sepeda motor, serta sejumlah perhiasan emas hasil kejahatan. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara,” tegas Budi. (antara/jpnn)










































