jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari tempat hiburan malam D’Poin, Pekanbaru.
Polisi menangkap tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan berinisial MJ, yang diketahui sebagai pemasok ekstasi sekaligus buronan kasus narkoba, serta pria berinisial H mantan manajer D’Poin.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang berinisial ARH pada Jumat 9 Mei 2025 lalu, dengan barang bukti 1.005 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku barang tersebut diperintahkan oleh MJ untuk diantarkan ke D’Poin.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba mendapat informasi keberadaan MJ di Padang, Sumatra Barat.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Kompol Jacub Nursagli Kamaru berhasil meringkus MJ di sebuah rumah makan di kawasan Padang Barat.
Polisi juga mengamankan suaminya saat penangkapan berlangsung.
“MJ mengakui dirinya yang menyuruh ARH mengantarkan ekstasi ke D’Poin dengan upah Rp1 juta. Barang itu merupakan pesanan dari seorang pria berinisial H yang bekerja di tempat hiburan tersebut,” jelas Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (4/9).