Polisi Merzia 6 Lokasi Penjual Miras di Bantul

7 hours ago 29

Minggu, 10 Mei 2026 – 10:15 WIB

Polisi Merzia 6 Lokasi Penjual Miras di Bantul - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Razia miras di Jogja hari ini. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul merazia tempat penjualan miras ilegal. Pada Jumat (8/5), petugas gabungan membongkar praktik peredaran miras di enam titik berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bantul dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan langkah ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tujuannya adalah untuk menekan angka kriminalitas yang kerap berawal dari konsumsi minuman beralkohol secara liar.

Aksi kepolisian dimulai sejak Jumat dini hari di sebuah angkringan di kawasan Kelurahan Parangtritis. Di sana, petugas menangkap pria berinisial S (42) beserta 21 botol miras dan 10 plastik alkohol murni siap edar.

Berlanjut pada siang hari pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak ke Dusun Kaliputih, Desa Pendowoharjo. Petugas menciduk pelaku KS (36) dengan barang bukti empat botol miras oplosan ukuran 600 ml.

Tak berhenti di situ, pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebekan di pinggir jalan Ringroad Timur. Seorang buruh berinisial ITP (27) ditangkap bersama 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli.

Memasuki malam hari pukul 21.00 WIB, Polsek Sanden menyisir kawasan Samas, Dusun Ngepet Srigading. Dari penggeledahan di rumah warga berinisial L, polisi menemukan dua botol miras.

Selang satu setengah jam kemudian, Sat Samapta Polres Bantul menyasar wilayah Dusun Bogoran, Bantul kota. Di lokasi ini, petugas menyita 32 botol miras berbagai merek mulai dari Arak, Anggur Merah, hingga bir hitam dari tangan pemuda berinisial KA (24).

Operasi akhirnya ditutup menjelang tengah malam di wilayah Banguntapan. Petugas menangkap MAS (40) dengan barang bukti 11 botol miras jenis Ciu Bekonang ukuran besar.

Polisi merazia enam titik yang diduga sebagai tempat peredaran miras ilegal hanya dalam waktu 24 jam.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |