jpnn.com, INHIL - Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan bos sawit bernama Suyono (54) di Inhu.
Setelah menangkap dua pelaku utama, Polres Inhu bersama Polres Inhil kembali menangkap tiga tersangka lainnya terkait penjualan sepeda motor milik korban yang dicuri seusai pembunuhan terjadi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penambahan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dari keterangan AS alias Ari.
“Ari mengaku telah menjual sepeda motor Honda Beat milik korban kepada temannya di Tembilahan seharga Rp6,5 juta. Dari sinilah jejak transaksi motor tersebut ditelusuri hingga akhirnya kami mengamankan tiga tersangka tambahan,” jelas Fahrian Kamis (29/5).
Ketiga tersangka baru yang ditangkap yakni DI alias Deni (37), SY alias Saipul (24), dan SZ alias Sazli (45).
Bersama para tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam dengan nopol BM 3492 KAF dan STNK atas nama anak korban, Dwi Wahyu Ningsih.
Menurut hasil interogasi awal, Deni memperoleh keuntungan Rp1,5 juta dari penjualan motor ke Saipul.
“Sementara Saipul mengaku membeli motor itu untuk kakaknya, Sazli, yang kemudian menyerahkan uang langsung kepada pelaku utama AS,” beber Fahrian.