jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkapkan kasus dugaan penyekapan dua warga negara Jepang yang berkembang menjadi pengungkapan jaringan scamming internasional atau penipuan lintas negara di Surabaya.
Dalam kasus ini, 40 warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Sementara itu, dua warga Jepang yang menjadi korban itu bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan kasus ini bermula ini bermula dari laporan staf Konsulat Jepang di Surabaya terkait dugaan penculikan dua warga negara Jepang yang diduga disekap di Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menemukan kedua korban di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dharma Husada Permai VII Blok N-318 Surabaya.
“Di sana kami juga menemukan sejumlah barang yang digunakan untuk praktik penipuan online atau scamming,” kata Luthfie saat konferensi pers, Jumat (8/5).
Di lokasi itu, polisi juga mengamankan tiga warga negara China, empat warga negara Jepang lainnya, serta dua WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, rumah tersebut diketahui dikontrak oleh seorang WNI berinisial E sejak dua tahun lalu.
Polisi kemudian menangkap E dan menemukan lokasi kedua di Jalan Embong Kenongo No. 24 Surabaya yang diduga menjadi markas operasi jaringan tersebut.
Meski lokasi kedua telah kosong saat digerebek, polisi memperoleh informasi bahwa sebelumnya tempat itu digunakan 32 warga negara China untuk menjalankan praktik scamming internasional.







































