jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan 10 pelaku judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Minggu (24/8) sore.
Kesepuluh tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
Mereka ialah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47).
Selain mengamankan 10 pelaku, polisi dalam penggerebekan menyita jutaan rupiah uang taruhan dan barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo menerangkan bahwa operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut.
Seusai mendapatkan laporan tersebut, Teguh langsung memerintahkan timnya dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Banyuasin untuk bergerak melakukan penyergapan.
"Betul, pada Minggu 24 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan seluruh pelaku yang sedang asyik berjudi di lokasi. Operasi berjalan lancar dan terkendali," terang Teguh, Senin (25/8).
Barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisasi.
"Anggota mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam," ungkap Teguh.