jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memutuskan pengangkatan PPPK 2024 serentak pada 1 Maret 2026.
Adapun pengangkatan CPNS 2024 juga dijadwalkan serentak, yakni pada 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, nantinya dalam SK pengangkatan seluruh PPPK hasil seleksi 2024 tahap 1 dan 2, tercantum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang sama.
Begitu pun untuk para CPNS formasi 2024, juga memiliki TMT yang sama.
Mengenai molornya waktu pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut, pihak KemenPANRB menggunakan istilah “penyesuaian”.
Para honorer yang sudah lulus seleksi PPPK tahap 1 menolak keputusan pemerintah tersebut.
Demi TMT sama, mengapa pengangkatan harus molor satu tahun? Tidakkah pemerintah tahu bahwa tidak sedikit honorer yang sudah mendekati batas usia pensiun?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024, yang terdiri dari CPNS dan Calon PPPK, merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN.