jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil penindakan sepanjang Maret 2026.
Nilai taksiran seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 1.238.930.000, dengan perincian sabu-sabu senilai Rp 1.191.768.000, ekstasi Rp 46.750.000, dan sinte Rp 412.000.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Lebih dari 20.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba sepanjang Maret 2026. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” kata Nandang, Selasa (31/3).
Dia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Jangan takut melapor. Informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” imbau Nandang.
Sepanjang Maret 2026, kepolisian berhasil mengungkap 26 jaringan peredaran dengan mengamankan total 32 tersangka. Sebagian besar keberhasilan ini merupakan buah dari intensitas Operasi Pekat Musi 2026, dengan 10 laporan polisi dan mengamankan 11 tersangka.
Data sebaran menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih cukup masif di titik-titik, seperti Palembang 13 (LP), Musi Banyuasin 4 (LP), Ogan Ilir 3 (LP), Muara Enim 2 (LP), OKU Timur, Pagaralam, PALI dan Lubuk Linggau masing-masing 1 (LP).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu 1.973,61 gram, ekstasi 179 butir, serta sintetis (sinte) 201,28 gram. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.











































