Polda Sumsel Bongkar Pengoplosan LPG di Palembang

2 weeks ago 59

Polda Sumsel Bongkar Pengoplosan LPG di Palembang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Simbiring saat pimpin press release di Polda Sumsel, Rabu (21/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi di gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (19/1).

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (36) sebagai pemilik modal, YA (36) sebagai pemilik lahan, EA (40) sebagai pelaku pengoplosan, dan L berperan sebagai penyedia angkutan atau sopir angkut.

Modusnya para pelaku mengoplos empat tabung gas subsidi 3 kilogram secara vertikal di atas satu tabung gas 12 kilogram. 

Para pelaku mengoplos menggunakan pipa sambung sebagai penyalur isi gas. Para pelaku menyuntikkan isi tabung gas melon ke dalam tabung gas non subsidi hingga penuh, kemudian dijual dengan harga komersial. 

"Jadi, gas elpiji hasil oplosan tersebut dipasarkan ke warung-warung dan toko-toko pengecer di wilayah Palembang dan sekitarnya. Namun, ini berpotensi membahayakan keselamatan konsumen karena tidak sesuai standar keamanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Simbiring, Rabu (21/1).

Dalam satu hari para pelaku memproduksi 50 tabung gas oplosan dan meraih omzet hingga ratusan juta rupiah. 

"Kegiatan ini sudah berjalan sekitar lima bulan, yakni sejak bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 ribu per tabung atau diperkirakan lebih dari Rp 200 juta selama melakukan pengoplosan,” kata Doni. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 561 tabung gas yang terdiri dari 436 tabung LPG 3 kilogram dan 135 tabung LPG 12 kilogram. 

Tempat praktik oplosan tabung gas elpiji dibongkar Polda Sumatera Selatan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |