Jabat Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Tegaskan Tidak Boleh Ada Perkara yang Mangkrak

1 hour ago 14

Jabat Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Tegaskan Tidak Boleh Ada Perkara yang Mangkrak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Saiful Bahri saat tiba di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Saiful Bahri yang dilantik Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (29/4), berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang tengah ditangani Kejati Bengkulu.

Dia menegaskan bahwa setiap perkara harus dikaji mendalam, sebelum diambil langkah hukum.

Saiful menekankan tidak boleh ada perkara yang mangkrak atau berhenti di jalan.

Menurut dia, semua kasus harus ditangani profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Dengan begitu, setiap pimpinan di kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan perkara berjalan hingga tuntas.

"Memang sudah banyak laporan yang masuk, tetapi kami harus melihat kekuatan alat bukti dan konstruksi perkaranya. Semua harus jelas sebelum dilanjutkan. Kalau alat bukti sudah cukup, maka harus dibawa ke pengadilan, tidak boleh setengah-setengah," kata Saiful di Kota Bengkulu, Jumat (1/5).

Dia mengaku telah menerima sejumlah laporan perkara dari jajaran internal.

Saiful akan melakukan supervisi ketat guna memastikan semua proses berjalan sesuai target.

Kajati Bengkulu Saiful Bahri menegaskan tidak boleh ada perkara yang mangkrak. Semua harus ditangani profesional dan sesuai prosedur hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |