Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Sudah Dimulai, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

1 hour ago 20

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Sudah Dimulai, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berinteraksi dengan masyarakat yang membayar pajak kendaraan di lokasi pelayanan pembayaran PKB di Kota Bengkulu, di Bengkulu, Jumat. (01/05/2026) ANTARA/Boyke Ledy Watra

jpnn.com - BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu akan berjalan mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

“Program ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus jawaban atas aspirasi publik agar ada keadilan bagi wajib pajak," kata Helmi Hasan saat peluncuran di Bengkulu, Jumat (1/5).

Program itu sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat, sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan daerah.

Helmi menjelaskan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini menjadi momentum memulai kembali kepatuhan pajak dari nol, setelah sebelumnya masih banyak masyarakat yang menunggak kewajiban.

Selain pemutihan, Pemprov Bengkulu juga menyiapkan program apresiasi berupa hadiah emas bagi wajib pajak yang taat.

Hal tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Helmi mengatakan kebijakan tersebut lahir dari berbagai masukan masyarakat, termasuk kritik di media sosial yang mempertanyakan keadilan antara wajib pajak patuh dan yang menunggak.

Gubernur Bengkulu Helmi hasan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program itu mulai berlaku 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |